Pengusaha Jusuf Hamka mengakui pernah menyembunyikan hartanya dari negara selama 35 tahun. Hal ini dilakukan Jusuf Hamka untuk menghindari tagihan pajak atas sejumlah aset yang dimiliki.
“35 tahun saya tidak tertib pajak,” ungkap Jusuf Hamka di acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 Talkshow: Bincang Bijak Soal Pajak, Jakarta, Rabu (23/3).
Kesadarannya mengungkap daftar harta yang disembunyikan tersebut saat pemerintah mengeluarkan program tax amnesty atau pengampunan pajak pada tahun 2016 lalu. Sebagai pengusaha dia diminta untuk mendatangi kantor Dirjen Pajak di kompleks Kementerian Keuangan, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Namun, saat itu, kantor Dirjen Pajak dipenuhi peserta TA. Dia pun memutuskan untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar sebagai wajib pajak. “Saya bawa daftar harta saya, saya may ngaku dosa dan bantuin dong gimana caranya,” imbuhnya.
Di KPP dia bertemu dengan seorang pejabat kantor pajak bernama Rosmauli Sinaga. Berkas yang dibawa Jusuf pun diberikan dan langsung diproses.
Setelah diproses, Jusuf diminta membayar pajak sebesar Rp 55 miliar. Jusuf melihat saat itu Rosmauli melihatnya dengan wajah heran karena tagihan pajak yang besar. Namun dia tak menghiraukan itu dan segera keluar dari KPP sambil membawa e-billing tersebut untuk segera dilakukan pembayaran.
“Saya di sana dikasih materai gratis dan pembayaran saya Rp 55 miliar. Ibu Ros ini kaya yang tidak percaya (akan dibayar semua), lalu saya ambil e-billing dan pergi,” kata dia.
“Sejam kemudian saya kembali. Ini saya sudah lunasi, kalau Ibu tidak percaya. Kalau sudah ada kabar hubungi saya. Benar, jam 4 saya dapat kabar duitnya sudah masuk,” kata Jusuf melanjutkan cerita.
Jusuf mengaku setelah mengungkap aset dan kekayaannya ke negara menjadi lebih lega. Tidak lagi merasa ketakutan dan diincar petugas pajak. “Kalau sudah lapor, hidup itu jadi lebih enak, tidak khawatir perusahaan atau rumah saya diintip, punya apa saja di rumah. Bisa kemana saja dengan menggunakan mobil yang mana, karena negara sudah tahu,” sambungnya.
Menurutnya, program tax amnesty yang saat ini dilanjutkan dengan program pengungkapan sukarela (PPS) sangat baik bagi para wajib pajak. Negara memberikan pengampunan kepada warganya yang sudah pengemplang pajak selama bertahun-tahun. Kebijakan ini pun dinilai berani ditengah resiko yang besar.
“Ada TA (tax amnesty) saja sudah luar biasa, negeri ini tidak punya pejabat yang berani seperti Presiden Jokowi dan Ibu Sri Mulyani yang bisa kasih TA, dosa-dosa kita diampuni,” kata dia.
Sumber: Merdeka.com